NASIONAL

DPRD DKI Desak Oknum Satpol PP Diduga Pungli di Rumah Belajar Jakut Dihukum Berat

Novta Tria
4
×

DPRD DKI Desak Oknum Satpol PP Diduga Pungli di Rumah Belajar Jakut Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Kasus Pungli di Rumah Belajar Jakut DPRD Dorong Hukuman Berat bagi Oknum Satpol PP

Media90.id – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang oknum Satpol PP terhadap Rumah Belajar (Rumbel) Merah Putih di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan dari DPRD DKI Jakarta. Legislator meminta pelaku dijatuhi sanksi berat apabila terbukti bersalah serta mendorong penguatan pengawasan internal di lingkungan Satpol PP.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai dugaan pungli tersebut merupakan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Ads
close ads

“Dugaan pungutan liar oleh oknum ASN Satpol PP di Jakarta Utara sangat memprihatinkan. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” kata Mujiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika dugaan pungli terbukti, pelaku harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai aturan yang berlaku.

“Saya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara cepat, objektif, dan transparan. Jika terbukti melakukan pungutan liar, oknum tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan berhenti pada teguran atau pembinaan. Harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Mujiyono juga mendorong Satpol PP DKI Jakarta memperkuat sistem pengawasan internal melalui inspeksi rutin, rotasi petugas di titik-titik rawan, serta memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat secara profesional.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.

Ia menegaskan Komisi A DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal upaya perbaikan tata kelola aparatur agar pelayanan publik semakin bersih dan bebas dari praktik pungli.

DPRD Minta Proses Hukum Jika Ada Unsur Pidana

Senada dengan Mujiyono, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, juga menyayangkan dugaan pungli yang dilakukan terhadap rumah belajar yang selama ini memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak.

“Saya sangat menyayangkan jika benar terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap rumah belajar. Tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, apalagi yang menjadi korban adalah tempat yang memberikan manfaat bagi pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Kevin mendukung langkah Satpol PP DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Bahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, ia meminta kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungli, maka selain sanksi disiplin kepegawaian, jika terdapat unsur pidana juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa pelanggaran seperti ini bisa ditoleransi,” katanya.

Ia juga meminta pembinaan dan pengawasan internal terhadap anggota Satpol PP terus diperkuat agar ulah segelintir oknum tidak merusak citra mayoritas personel yang telah bekerja dengan baik.

Satpol PP DKI Siapkan Sanksi Berat

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan pihaknya telah memeriksa oknum yang diduga melakukan pungli. Pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (9/7/2026), dan pelaku terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila terbukti melanggar aturan.

“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” kata Satriadi.

Satriadi juga meluruskan bahwa oknum bernama Givson Samosir bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf operasional pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungli atau pelanggaran serupa oleh oknum petugas melalui layanan darurat 112, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan