Media90 – Pemerintah Provinsi Banten resmi menerapkan strategi baru untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, penagihan kini dilakukan langsung ke rumah wajib pajak atau dengan sistem door to door.
Langkah ini dinilai sebagai upaya lebih aktif untuk menjangkau masyarakat yang selama ini menunggak pajak, khususnya pemilik kendaraan roda empat.
Fokus pada Pemilik Mobil
Kebijakan ini secara khusus menyasar pemilik mobil yang memiliki nilai pajak lebih besar dibandingkan kendaraan roda dua. Dengan pendekatan langsung, pemerintah berharap penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat signifikan.
960 Petugas Turun ke Lapangan
Untuk menjalankan program ini, sebanyak 960 petugas telah dikerahkan. Setiap petugas memiliki target menyelesaikan sekitar 10 berkas tunggakan pajak setiap bulannya.
Penagihan dilakukan secara terstruktur. Petugas dibekali surat tugas resmi sebagai identitas, data wajib pajak berbasis aplikasi, serta panduan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Gunakan Aplikasi Digital
Dalam pelaksanaannya, petugas memanfaatkan aplikasi SIPTAPA untuk menentukan lokasi penagihan secara mandiri. Meski berbasis teknologi, koordinasi dengan pengurus lingkungan seperti RT dan RW tetap menjadi bagian penting agar proses berjalan aman dan lancar.
Waktu Penagihan Disesuaikan
Menariknya, penagihan dilakukan di luar jam kerja, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Hal ini dilakukan agar petugas dapat bertemu langsung dengan wajib pajak yang umumnya berada di rumah pada sore hingga malam hari.
Evaluasi program ini akan dilakukan secara rutin setiap akhir bulan guna mengukur efektivitas pelaksanaannya.
Ada Hadiah Menarik, Tanpa Pemutihan Pajak
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan berbagai hadiah menarik, di antaranya:
- Logam mulia
- Peralatan elektronik
- Sepeda motor
- Paket umrah
Namun demikian, pemerintah menegaskan tidak akan lagi mengadakan program pemutihan pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penagihan, tetapi juga edukatif. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.
Dengan strategi ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat dan angka tunggakan pajak dapat ditekan secara bertahap.














