NASIONAL

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Gangguan Jaringan Landa Jakarta, Banten, dan Jabar

Novta Tria
3
×

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS, Gangguan Jaringan Landa Jakarta, Banten, dan Jabar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS Penyebab Gangguan Jaringan di Jakarta dan Jabar

Media90.id – Direktorat Tindak Pidana Umum melalui Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencurian dan penadahan perangkat modul Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Aksi komplotan tersebut diduga menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal (blackout) di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, mengatakan aksi para pelaku berdampak pada terganggunya layanan komunikasi yang digunakan ribuan pelanggan internet maupun seluler.

Ads
close ads

“Aksi kejahatan para pelaku ini sempat memicu terjadinya gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal (blackout) yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” ujar Arsya Khadafi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan PT Smart XL Telecom Sejahtera yang beberapa kali kehilangan perangkat modul BTS. Hilangnya komponen vital tersebut mengakibatkan sejumlah jaringan telekomunikasi mengalami gangguan hingga tidak dapat beroperasi secara normal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri bergerak melakukan penyelidikan bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas. Melalui analisis rekaman CCTV serta pelacakan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang beraksi dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Menurut Arsya, para pelaku memanfaatkan pengalaman mereka sebagai mantan pekerja maupun vendor instalasi jaringan telekomunikasi. Dengan membawa perlengkapan kerja layaknya teknisi resmi, mereka membongkar boks modul BTS tanpa menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

“Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar boks modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap sejumlah tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi instalasi jaringan di wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA yang berperan sebagai penadah sekaligus pengepul barang hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AN, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan berupa 11 transaksi perbankan dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah yang dikirim kepada tersangka RR.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa sindikat tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Modul BTS hasil curian dikumpulkan oleh pengepul sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Banten berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan. Tim gabungan menemukan sedikitnya lima lokasi pencurian yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

“Di wilayah Banten ini, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra,” jelas Arsya.

Dari pengembangan tersebut diketahui sebanyak 15 unit modul BTS dicuri dan dijual kepada seorang penadah berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. Saat ini IG masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga pelaku lainnya yang diduga berada di wilayah Jakarta.

Sejauh ini, Satresmob Bareskrim Polri telah mengamankan sebanyak 38 unit modul BTS dari berbagai tipe sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam, identitas para pelaku, serta kendaraan operasional yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Akibat aksi sindikat tersebut, operator telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian materiil hingga Rp60 miliar. Selain kerugian finansial, gangguan layanan telekomunikasi juga menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat karena menghambat aktivitas komunikasi, bisnis, dan layanan digital.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron, termasuk penadah di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri jalur distribusi internasional guna memutus jaringan pencurian infrastruktur telekomunikasi hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *