NASIONAL

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Novta Tria
6
×

Bareskrim Limpahkan Tersangka Kasus Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasus Ekstasi di Kelab Malam Bali Masuk Tahap Baru Bareskrim Limpahkan Tersangka

Media90.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Bali. Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi undercover buy yang melibatkan ladies companion (LC).

Pelimpahan pertama dilakukan terhadap perkara peredaran narkotika di N.Co Living by NIX Bali. Proses Tahap II berlangsung pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Kejaksaan Negeri Badung.

Ads
close ads

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, mengatakan seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung,” ujar Handik dalam keterangannya.

Empat Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam perkara yang tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/61/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 2 April 2026 tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur N.Co Living by NIX, Rendy Sentosa, yang diduga berperan dalam peredaran narkotika di hotel sekaligus bar yang dikelolanya. Tiga tersangka lainnya yakni Ngakan Gede Rupawan, Beril Cholif Arrahman, dan Steve Wibisono.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, ketamine, uang tunai sebesar Rp14,5 juta, serta beberapa unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis ekstasi, ketamine, uang tunai, serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Handik.

Usai proses pelimpahan, para tersangka langsung dibawa petugas Kejaksaan Negeri Badung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Seluruh rangkaian pelaksanaan Tahap II berjalan aman, tertib, dan lancar,” tambahnya.

Delapan Tersangka Kasus Delona Vista Juga Dilimpahkan

Selain perkara di N.Co Living by NIX, Bareskrim Polri juga melaksanakan Tahap II untuk kasus peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam Delona Vista, Denpasar.

Pelimpahan dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar terhadap perkara tindak pidana narkotika hasil pengungkapan di Tempat Hiburan Malam Delona Vista, Denpasar, Bali,” ujar Handik.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan delapan tersangka, yakni I Nyoman Wiryawan, Dini Novianti, Ulfa Delivia, Dwi Mega Pratiwi, Ni Putu Marhaeni, Edi Hermawan, Putu Artawan, dan Miftakul Huda.

Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/A/62/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri dan LP/A/63/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, yang sama-sama diterbitkan pada 2 April 2026.

Polisi Sita Ekstasi, Sabu, dan Uang Tunai

Dalam pengungkapan kasus Delona Vista, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi, sabu, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain delapan butir tablet warna merah muda berlogo TMT yang diduga ekstasi dengan berat 5,44 gram bruto atau 3,89 gram netto, serta 21 butir tablet berlogo serupa dengan berat 28,68 gram bruto atau 10,21 gram netto.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat 1,42 gram bruto atau 0,80 gram netto.

Tak hanya narkotika, penyidik turut menyita sejumlah telepon seluler dari berbagai merek serta uang tunai dengan total lebih dari Rp9 juta sebagai barang bukti.

“Seluruh barang bukti telah diserahkan bersama para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Handik.

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan dua perkara peredaran narkotika di tempat hiburan malam Bali kini memasuki tahap penuntutan di kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *