Media90 – Informasi yang beredar di media sosial terkait Kementerian Agama (Kemenag) Kementerian Agama Republik Indonesia yang disebut mengambil alih pengelolaan dana zakat dan infaq dipastikan tidak benar. Narasi tersebut diketahui muncul dari unggahan di Facebook pada 23 April 2025 dan sempat memicu perhatian publik.
Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah melalui Kemenag akan mengontrol seluruh dana zakat dan infaq umat. Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun kebijakan yang mendukung klaim tersebut.
Tidak Ada Kebijakan Pengambilalihan Zakat
Hasil penelusuran dengan kata kunci terkait pengelolaan zakat menunjukkan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan baru yang menyatakan pengambilalihan dana zakat maupun infaq oleh negara.
Pengelolaan zakat di Indonesia masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas mengelola zakat secara nasional.
BAZNAS bersifat mandiri, namun tetap bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Selain BAZNAS, pengelolaan zakat juga dapat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi Resmi Kemenag
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah beberapa kali membantah isu serupa yang beredar di masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa dana zakat tidak dapat digunakan di luar ketentuan asnaf atau golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berada dalam pengawasan dan audit berkala untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.
Hoaks yang Menyesatkan Publik
Dengan demikian, narasi yang menyebut pemerintah mengambil alih dan mengontrol dana zakat maupun infaq umat dapat dipastikan tidak sesuai dengan fakta dan tergolong informasi menyesatkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu keagamaan dan kebijakan pemerintah, serta selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayainya.














