Media90.id – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengingatkan seluruh jajaran penegakan hukum lalu lintas agar semakin waspada terhadap perkembangan informasi di era post-truth. Menurutnya, informasi yang tidak benar atau hoaks dapat dengan cepat menjadi viral dan dipercaya masyarakat apabila tidak disikapi secara kritis.
Pesan tersebut disampaikan Brigjen I Made Agus saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Subdit WAL & PJR, Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
“Sebagaimana arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo, perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar,” ujar Brigjen I Made Agus.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang sempat ramai di media sosial, yakni peristiwa yang melibatkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bogor. Menurutnya, informasi yang beredar tidak menampilkan kejadian secara utuh sehingga memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Contohnya kasus di Bogor. Anggota Bogor diviralkan oleh seorang vlogger. Narasi yang berkembang seolah-olah anggota mau disuap, padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap. Namun yang diekspos hanya potongan proses penyuapannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.
Selain kasus tersebut, Brigjen I Made Agus juga menyoroti sejumlah informasi yang sempat viral namun dipastikan tidak benar. Salah satunya adalah isu mengenai adanya operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol serta narasi menyesatkan terkait penggunaan ban gundul.
“Hoaks tentang operasi pajak di tol itu tidak benar. Begitu juga informasi menyesatkan terkait ban gundul yang sempat beredar di masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang pada 2026. Informasi tersebut menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh disertai kenaikan denda tilang hingga 150 persen, bahkan mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi.
Brigjen I Made Agus memastikan informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” tegasnya.
Melalui forum evaluasi tersebut, Brigjen I Made Agus juga mengingatkan seluruh personel Korlantas Polri agar tidak hanya fokus pada penegakan hukum di lapangan, tetapi juga mampu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Hal itu dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menimbulkan kesalahpahaman dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.














