NASIONAL

DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL, Tekankan Pendekatan Humanis

Novta Tria
4
×

DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL, Tekankan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini
DPRD Surabaya Dukung Penataan PKL Tekankan Pendekatan Humanis

Media90.id – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata pedagang kaki lima (PKL) di berbagai titik kota. Menurutnya, penataan diperlukan untuk menjaga ketertiban kota, namun harus dilakukan secara humanis serta dibarengi solusi agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi.

Laila Mufidah mengatakan penataan PKL bukan bertujuan membatasi masyarakat mencari nafkah, melainkan menciptakan ketertiban sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Ads
close ads

“Mari tertib bersama tanpa merampas hak fasilitas umum dan berjualan di bahu jalan. Bisa menyusahkan orang lain karena macet,” kata Mufidah dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Ning Mufidah itu menilai keberadaan PKL merupakan bagian dari dinamika kota besar seperti Surabaya. Sebagai kota jasa, perdagangan, sekaligus tujuan urbanisasi, jumlah pelaku usaha sektor informal diperkirakan akan terus bertambah sehingga diperlukan penataan yang berkelanjutan.

Menurutnya, selain persoalan parkir dan sampah, keberadaan PKL juga menjadi perhatian bersama. Meski mengakui masyarakat sangat terbantu dengan keberadaan PKL, ia mengingatkan agar aktivitas berdagang dilakukan di lokasi yang telah disediakan, bukan di bahu jalan atau fasilitas umum.

“Selain persoalan parkir dan sampah, PKL akan terus menjadi atensi kita semua. Saya juga terbantukan dengan PKL. Tapi mari berjualannya di tempat yang tepat. Bukan di tepi-tepi jalan,” ujarnya.

Mufidah meyakini Pemkot Surabaya tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penyediaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang menjadi wadah bagi pelaku UMKM maupun PKL untuk menjalankan usahanya secara lebih tertib.

Ia menegaskan masyarakat tetap harus diberikan ruang untuk mencari penghasilan, namun tidak dengan memanfaatkan fasilitas umum atau mengganggu hak pengguna jalan.

“Mereka adalah warga Surabaya dengan KTP asli Surabaya. Mereka harus kita dukung untuk beraktivitas ekonomi. Tapi ojo nglanggar yo. Dodolan nang embong,” katanya.

Lebih lanjut, Mufidah menekankan bahwa setiap proses penataan PKL harus dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan pendekatan persuasif, serta disertai penyediaan lokasi alternatif agar para pedagang tetap memiliki tempat berusaha.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang selama ini menyiapkan solusi melalui penyediaan stan di pasar maupun Sentra Wisata Kuliner. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi para pedagang.

Selain itu, Mufidah memberikan apresiasi terhadap sikap tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menindak oknum yang menyalahgunakan fasilitas SWK, termasuk pencopotan Lurah Tambak Wedi yang diduga terlibat praktik jual beli stan.

“Mari semua disiplin bareng-bareng. DPRD mendukung penegakan regulasi demi kesejahteraan warga,” ujarnya.

Mufidah juga mendukung kebijakan Wali Kota Surabaya yang membuka layanan hotline bagi masyarakat. Menurutnya, kanal pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk keberadaan PKL yang masih berjualan di lokasi yang dilarang.

“Yang perlu ditekankan adalah jangan ada PKL baru di salah satu titik. Satpol PP harus memantau intensif,” katanya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar milik PT Pasar Surya Perseroda untuk menampung PKL maupun pedagang pasar tumpah. Selain itu, tersedia sekitar 570 stan di Sentra Wisata Kuliner yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi para pedagang.

Dalam pelaksanaannya, penataan PKL akan diawali dengan tahap sosialisasi kepada para pedagang, kemudian dilanjutkan dengan pemberian peringatan hingga proses penertiban apabila diperlukan. Pemkot juga meminta camat dan lurah untuk berperan aktif dalam mendampingi proses tersebut agar berjalan tertib, humanis, dan memberikan solusi bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *