Media90.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi. Usai putusan dibacakan, Abdul Wahid langsung menyatakan banding, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8,5 tahun.
Divonis 2 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nurssalam juga divonis masing-masing dua tahun penjara.
Arief juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti lebih dari Rp1 miliar yang diperhitungkan dengan barang bukti yang telah disita KPK.
Abdul Wahid Ajukan Banding
Usai mendengar putusan, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.
Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang dinilai menguntungkan dirinya selama persidangan.
“Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Abdul Wahid.
Abdul Wahid juga menegaskan dirinya merasa tidak bersalah dan menuding perkara yang menjeratnya penuh rekayasa.
“Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa,” kata Abdul Wahid.
KPK Masih Pelajari Amar Putusan
Sementara itu, KPK belum menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum mengambil sikap resmi.
“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” kata Budi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski demikian, Budi mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan,” ujarnya.
Berawal dari OTT KPK
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2025.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid didakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan, mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani Nurssalam, serta ajudan gubernur Marjani.
Jaksa menyebut para terdakwa memaksa sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menyerahkan uang sekitar Rp3,5 miliar. Permintaan uang tersebut diduga disertai ancaman mutasi jabatan terhadap para kepala UPT yang menolak memenuhi permintaan tersebut.














