NASIONAL

Kasus Narkoba White Rabbit Jaksel Masuk Tahap Sidang, Tujuh Tersangka Segera Diadili

Novta Tria
6
×

Kasus Narkoba White Rabbit Jaksel Masuk Tahap Sidang, Tujuh Tersangka Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba White Rabbit Jaksel Tujuh Tersangka Segera Jalani Persidangan

Media90.id – Kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, memasuki tahap penuntutan. Sebanyak tujuh tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Ads
close ads

“Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Pelimpahan dilakukan oleh tujuh penyidik Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handi Zusen. Setelah proses tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sebelum para tersangka disidangkan di pengadilan.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan sebanyak 75 barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit brankas, buku catatan, narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo seperti kepala harimau, TMT, dan Transformer, delapan bungkus plastik klip berisi cartridge yang mengandung etomidate, sejumlah telepon genggam, kartu kredit, hingga kartu ATM.

Tujuh Tersangka

Adapun tujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan meliputi:

  • Farid Ridwan (38), diduga sebagai penyedia dan pengedar narkotika.
  • Rully Endrae (41), supervisor yang menghubungi penyedia narkoba setelah menerima permintaan dari tamu.
  • Memo Hasian Nababan alias Sean (27), captain yang meneruskan permintaan tamu kepada supervisor.
  • Rizky Fridayanti alias Kiki (23), waiter yang menerima permintaan awal dari pelanggan.
  • Erwin Septian alias Ewing (36), diduga berperan sebagai bandar atau penyedia narkotika.
  • Alex Kurniawan (42), pemilik sekaligus direktur White Rabbit.
  • Yaser Leopold Talahatu (38), manajer operasional White Rabbit.

Berawal dari Operasi Undercover

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim Polri di White Rabbit pada 16 Maret 2026. Operasi tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Untuk memastikan informasi itu, penyidik melakukan penyamaran melalui metode undercover buy sebelum akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan mengungkap praktik peredaran narkotika di White Rabbit diduga telah berlangsung selama sekitar dua tahun.

Dalam pengembangan perkara, polisi turut menetapkan pemilik sekaligus direktur White Rabbit, Alex Kurniawan, serta manajer operasional Yaser Leopold Talahatu sebagai tersangka.

Brigjen Eko Hadi sebelumnya mengungkapkan bahwa Alex mengakui telah mengetahui adanya praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut sejak 2024.

“Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024,” kata Eko dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2026).

Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap ketujuh tersangka kini memasuki tahap persidangan. Jaksa akan segera menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *