Media90.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung tanpa izin.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan di pengadilan.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau,” kata Hari Novianto, Selasa (28/7/2026).
Penyidik Dalami Keterlibatan Para Pihak
Hari menjelaskan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap proses pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenhut Tegaskan Korporasi Harus Bertanggung Jawab
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila terdapat indikasi korporasi mengendalikan atau memperoleh manfaat dari tindak pidana kehutanan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dwi juga menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata untuk memberikan hukuman, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan.
Diduga Buka Hutan Lindung Tanpa Izin
Dalam perkara ini, PT GTP diduga melakukan pembukaan kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa memiliki izin yang sah.
Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan alat berat untuk membangun akses jalan dan mengeruk bukit. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai material timbunan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas sekitar 1,98 hektare.
Selain itu, dibangun jalan sepanjang kurang lebih 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, yang menyebabkan terganggunya fungsi kawasan hutan lindung.
Libatkan Ahli dan Belasan Saksi
Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak serta meminta keterangan dari dua ahli.
Kedua ahli tersebut berasal dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang sebagai Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan, serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
PT GTP disangkakan melanggar ketentuan mengenai larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, korporasi terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.














