Media90 – Pemerintah Indonesia memperkuat pertahanan di ruang siber melalui kerja sama strategis antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Menkomdigi Meutya Hafid dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Kesepakatan ini menjadi landasan hukum baru untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan berbagai tindak pidana siber yang semakin meresahkan masyarakat, seperti judi online, penipuan digital (scam), hingga kasus pemerasan berbasis seksual atau sextortion.
Pangkas Birokrasi Penanganan Kejahatan Siber
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memangkas hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat penanganan kasus kejahatan digital. Proses yang sebelumnya bergantung pada surat-menyurat antarinstansi kini akan digantikan dengan sistem koordinasi yang lebih terintegrasi.
“Percepatan waktu dalam penanganan kejahatan digital, khususnya kejahatan ekonomi, menjadi sangat penting dan urgen,” ujar Meutya.
Dengan sistem baru ini, pemerintah menargetkan respons terhadap laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, sekaligus menekan angka kejahatan digital dalam waktu satu tahun ke depan.
Fokus pada Judi Online, Scam, dan Sextortion
Pemerintah mencatat tren kejahatan digital masih menunjukkan peningkatan, terutama pada kasus penipuan online dan sextortion. Praktik pemerasan dengan ancaman penyebaran konten bermuatan seksual menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap korban.
Sementara itu, meski data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan aktivitas judi online hingga 50 persen pada periode sebelumnya, pemerintah menilai isu tersebut masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Melalui sinergi ini, Kemkomdigi dan Polri berupaya menutup celah transaksi ilegal serta menekan aktivitas perjudian digital yang masih beroperasi di Indonesia.
Pembentukan Satgas Siber Terpadu
Sebagai tindak lanjut dari MoU, Kemkomdigi dan Polri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Siber bersama. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam mempercepat penanganan kasus kejahatan digital, baik dari sisi penegakan hukum maupun koordinasi teknis di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengintegrasikan layanan pengaduan masyarakat ke dalam satu sistem command center. Nantinya, layanan darurat seperti 110 milik Polri dan 112 untuk kedaruratan umum akan disinergikan agar laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan efisien.
Kapolri: Cegah Korban Baru di Ruang Digital
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kerja sama ini memberikan ruang yang lebih luas bagi kepolisian dalam melakukan langkah preventif dan represif terhadap kejahatan siber.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru,” tegas Kapolri.
Selain penindakan, kerja sama ini juga mencakup peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber. Polri juga akan memperkuat pengamanan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai infrastruktur vital negara.
Dengan terbentuknya Satgas Siber ini, pemerintah berharap penanganan kejahatan digital di Indonesia dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan efektif dalam melindungi masyarakat di era transformasi digital.














