NASIONAL

Viral Aksi Nekat Terobos Palang Kereta di Cimindi Cimahi, Publik Soroti Rendahnya Kesadaran Keselamatan

Avatar
8
×

Viral Aksi Nekat Terobos Palang Kereta di Cimindi Cimahi, Publik Soroti Rendahnya Kesadaran Keselamatan

Sebarkan artikel ini
Tak Peduli Bahaya Pengendara Terobos Palang Kereta Cimindi Cimahi Jadi Perbincangan

Media90 – Sebuah video yang memperlihatkan perilaku berisiko tinggi di pelintasan kereta api Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat, tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, sejumlah pengendara sepeda motor hingga pejalan kaki terlihat tetap melintas meskipun kereta api sudah sangat dekat dengan lokasi. Fenomena ini langsung memicu kekhawatiran publik karena tindakan tersebut dapat berujung fatal hanya dalam hitungan detik.

Ads
close ads

Video yang beredar luas menunjukkan bagaimana beberapa orang mengabaikan palang pintu yang sudah tertutup. Bahkan, kondisi tersebut terjadi saat kereta hampir melintas, memperlihatkan aksi yang sangat berisiko dan membahayakan.

Rekaman itu diunggah ulang oleh akun Instagram @Cadiie_bandung dan langsung mendapat banyak respons dari netizen yang mengecam tindakan ceroboh tersebut. Banyak yang menilai aksi tersebut sebagai bentuk kelalaian serius terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Pengunggah yang merekam kejadian itu mengungkapkan bahwa situasi seperti tersebut bukanlah hal baru. Ia menyebut pelanggaran di pelintasan itu sering terjadi, meskipun sudah ada petugas yang berjaga di lokasi.

Menurutnya, kesadaran masyarakat masih sangat rendah terhadap bahaya yang mengintai di pelintasan kereta api. Banyak orang masih menganggap remeh waktu tunggu beberapa menit, tanpa menyadari risiko besar yang bisa terjadi.

Padahal, kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Benturan kecil saja bisa berakibat fatal, apalagi jika melibatkan kendaraan bermotor atau pejalan kaki yang nekat melintas saat kereta sudah mendekat.

Aturan Hukum dan Sanksi Tegas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan ini dibuat demi melindungi keselamatan semua pihak.

Bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan tidak main-main, yakni pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Sejak video tersebut viral, banyak netizen menyampaikan kritik keras terhadap perilaku para pelanggar. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga orang lain di sekitar.

Tinggalkan Balasan