Media90.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Sahroni, fokus utama dalam pemberantasan korupsi sebaiknya diarahkan pada penguatan mekanisme perampasan aset agar kerugian negara dapat dipulihkan.
Sahroni menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.
“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR diharapkan dapat menjadi solusi dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Selain mengembalikan aset hasil korupsi, regulasi tersebut juga dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan agar praktik korupsi tidak terus berulang.
“RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia untuk lebih memfokuskan perannya dalam pembinaan umat dan penguatan lembaga keagamaan.
Menurutnya, MUI dapat memberikan kontribusi besar melalui peningkatan kesejahteraan ulama serta pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas di tengah maraknya kasus korupsi yang dinilai telah mencapai tahap darurat.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan usulan tersebut telah beberapa kali menjadi bahan diskusi bersama pemerintah, termasuk saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Kita kan selalu diskusi. Beberapa waktu lalu Pak Yusril bicara dua hal, soal hukuman mati dan soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital.
Menurut MUI, penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyaknya kasus korupsi yang terus terungkap dinilai menunjukkan bahwa efek jera terhadap pelaku masih belum tercapai.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” kata Cholil.
MUI juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati dan perampasan aset tidak perlu dipertentangkan. Menurut Cholil, kedua langkah tersebut dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.















pilihan mengutamakan perampasan aset dibanding hukuman mati untuk kasus korupsi cukup menarik untuk dibahas. Korupsi bukan hanya soal menghukum pelakunya, tetapi juga bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan dan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain. Kalau aset hasil korupsi benar-benar bisa dilacak, disita, dan dikembalikan kepada negara, efek jera yang ditimbulkan juga bisa terasa secara nyata. Namun, penerapannya tentu harus dilakukan dengan proses hukum yang kuat, transparan, dan tidak tebang pilih. Menurut saya, yang paling penting bukan sekadar seberapa berat hukumannya, tetapi bagaimana pemberantasan korupsi bisa benar-benar membuat orang berpikir berkali-kali sebelum menyalahgunakan uang dan kepercayaan publik.
Menurut saya, pernyataan ini cukup menarik karena perampasan aset bisa menjadi salah satu senjata penting dalam pemberantasan korupsi. Kalau pelaku hanya dihukum tanpa memastikan uang atau kekayaan hasil korupsi kembali ke negara, rasa keadilannya tentu masih terasa kurang. Perampasan aset yang dilakukan melalui proses hukum yang jelas bisa membuat koruptor bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan keuntungan yang mereka dapat dari perbuatannya. Namun, aturan dan mekanismenya harus benar-benar kuat agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin hak semua pihak. Pada akhirnya, yang paling penting adalah hukum ditegakkan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Kalau penindakan tegas dibarengi pemulihan kerugian negara, efek jera sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat bisa lebih terasa.
pernyataan ini cukup masuk akal karena dalam kasus korupsi, mengembalikan kerugian negara seharusnya menjadi salah satu fokus utama. Hukuman memang penting untuk memberikan efek jera, tetapi kalau aset yang berasal dari hasil korupsi masih bisa dinikmati, tujuan pemberantasan korupsi tentu belum maksimal. Perampasan aset yang dilakukan berdasarkan proses hukum yang jelas bisa membuat hasil kejahatan benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat. Namun, aturan pelaksanaannya juga harus kuat, transparan, dan tidak boleh tebang pilih agar tidak menimbulkan persoalan baru. Yang paling penting, jangan sampai pemberantasan korupsi hanya keras di hukuman, tetapi lemah dalam mengejar dan mengembalikan uang negara. Kalau keduanya berjalan beriringan, efek jeranya tentu bisa jauh lebih terasa.