Media90.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Sahroni, fokus utama dalam pemberantasan korupsi sebaiknya diarahkan pada penguatan mekanisme perampasan aset agar kerugian negara dapat dipulihkan.
Sahroni menilai keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.
“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik, maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di Komisi III DPR diharapkan dapat menjadi solusi dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Selain mengembalikan aset hasil korupsi, regulasi tersebut juga dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan agar praktik korupsi tidak terus berulang.
“RUU Perampasan Aset minimal bisa memulihkan aset-aset yang telah dikorupsi dan lembaga penegakan hukum juga lebih fokus mencegah dan menjaga para pejabat yang ada di republik ini agar semuanya tidak melakukan yang bisa mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia untuk lebih memfokuskan perannya dalam pembinaan umat dan penguatan lembaga keagamaan.
Menurutnya, MUI dapat memberikan kontribusi besar melalui peningkatan kesejahteraan ulama serta pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Mending MUI fokus pada pelayanan ulama-ulama di Indonesia, diperhatikan kesejahteraannya, dan para ulama awasi pesantren-pesantren yang ada supaya menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas di tengah maraknya kasus korupsi yang dinilai telah mencapai tahap darurat.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan usulan tersebut telah beberapa kali menjadi bahan diskusi bersama pemerintah, termasuk saat bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Kita kan selalu diskusi. Beberapa waktu lalu Pak Yusril bicara dua hal, soal hukuman mati dan soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital.
Menurut MUI, penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Banyaknya kasus korupsi yang terus terungkap dinilai menunjukkan bahwa efek jera terhadap pelaku masih belum tercapai.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” kata Cholil.
MUI juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati dan perampasan aset tidak perlu dipertentangkan. Menurut Cholil, kedua langkah tersebut dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.














