Media90.id – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengecam keras dugaan kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial MD (60) terhadap puluhan siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menilai perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Senin (20/7/2026), Singgih menyatakan kasus tersebut telah mencederai rasa aman anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, terutama di lingkungan pendidikan.
“Saya mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar di Makassar. Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan sekolah justru menjadi korban tindakan yang sangat merusak masa depan mereka,” kata Singgih.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di Kota Makassar memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Selain itu, Singgih juga mendesak aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menjatuhkan hukuman maksimal apabila pelaku terbukti bersalah di pengadilan.
“Saya mendukung proses hukum dilakukan secara tegas dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman yang memberikan efek jera sangat penting agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak,” tegasnya.
Minta Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, Singgih menekankan pentingnya pemulihan bagi seluruh korban. Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta perlindungan hukum dan identitas agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya menangkap dan menghukum pelaku. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan pendidikan maupun kehidupan sosialnya dengan baik,” ujarnya.
Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Pengawasan terhadap area di sekitar sekolah, termasuk lokasi yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak-anak, dinilai perlu diperkuat guna mencegah kasus serupa terulang.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum harus memperkuat sinergi agar ruang-ruang yang diakses anak benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” katanya.
Singgih memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia.
“Setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbuhnya.
Pelaku Sudah Ditahan Polisi
Kasus dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Terduga pelaku berinisial MD (60) diketahui merupakan pemilik warung yang berada di depan sekolah tempat para korban menempuh pendidikan.
Pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, mengatakan dugaan pencabulan terjadi saat para siswa membeli jajanan di warung milik pelaku, baik ketika jam istirahat, sebelum masuk kelas, maupun saat pulang sekolah.
Awalnya, kasus tersebut dilaporkan hanya melibatkan tiga korban. Namun setelah dilakukan pendataan dan pendampingan terhadap para siswa, jumlah korban yang diduga mengalami pencabulan bertambah menjadi 32 anak.
“Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,” ujar Fony.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, membenarkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan polisi terkait kasus tersebut. Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/7/2026).
“Sudah melapor, kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu,” kata Ariyanto.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara aparat terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.














