Media90.id – Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) Wilayah Lampung mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung untuk segera memfokuskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan LGBTQ.
Ketua Bidang Politik, Hukum, Literasi, Kebudayaan dan Media ALPPIND Wilayah Lampung, Aprilia Gita Lestari, mengatakan dorongan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan sosial, ketahanan keluarga, serta menjaga nilai-nilai budaya dan moral yang berkembang di tengah masyarakat Lampung.
Menurut Aprilia, usulan tersebut dinilai relevan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Ia menjelaskan, dalam peraturan tersebut pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pertahanan nasional yang mencakup berbagai ancaman nonmiliter di bidang ideologi, sosial, budaya, hingga keamanan nasional.
“Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal, Lampung perlu merespons arah kebijakan nasional tersebut melalui regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat,” kata Aprilia Gita Lestari dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan hal tersebut, ALPPIND Lampung mendorong agar Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung memprioritaskan pembahasan Raperda terkait LGBTQ secara komprehensif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui penguatan pendidikan karakter, peningkatan literasi keluarga, pembinaan generasi muda, serta kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketahanan sosial di tengah perkembangan tantangan global.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, akademisi, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan Raperda,” ujarnya.
Aprilia berharap proses penyusunan regulasi nantinya mampu menghasilkan aturan yang aspiratif, sesuai kebutuhan daerah, serta mendukung pembangunan masyarakat Lampung yang berkarakter, berbudaya, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi.
ALPPIND Lampung juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD dalam memberikan masukan dan kontribusi pemikiran selama proses penyusunan kebijakan. Organisasi tersebut menilai sinergi berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, dan menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Provinsi Lampung.














