Media90 – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menginisiasi program pelayanan visum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bandar Lampung. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang selama ini terkendala biaya untuk memperoleh layanan visum.
Program tersebut diwujudkan melalui kerja sama lintas instansi antara Polresta Bandar Lampung, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, dan Baznas Provinsi Lampung. Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula RSUD Abdul Moeloek, Senin (18/5/2026).
Dewi Mayang Suri Djausal mengatakan, program visum gratis lahir dari kondisi nyata yang selama ini dihadapi masyarakat kecil, khususnya korban kekerasan yang kesulitan mengakses layanan visum akibat keterbatasan ekonomi.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung tersebut, biaya visum yang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu kerap menjadi hambatan serius bagi korban untuk melanjutkan proses hukum.
“Pada prinsipnya kami di DPRD mendukung penuh langkah kolaboratif ini karena menyangkut akses keadilan bagi masyarakat, khususnya korban kekerasan perempuan, anak, dan masyarakat tidak mampu,” ujar Mayang usai kegiatan.
Ia menjelaskan, keterbatasan ekonomi korban selama ini berdampak pada lambatnya proses penegakan hukum. Aparat penegak hukum sering mengalami kesulitan memperoleh alat bukti medis secara cepat karena korban tidak mampu membayar biaya visum.
Karena itu, program visum gratis diharapkan mampu membantu masyarakat miskin mendapatkan perlindungan hukum tanpa terbebani persoalan biaya administrasi medis.
Mayang menegaskan, meski pembiayaan program didukung Baznas Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat sasaran.
Menurutnya, Komisi IV DPRD akan ikut mengawal sistem verifikasi penerima manfaat guna mencegah potensi penyalahgunaan program oleh pihak yang sebenarnya mampu secara ekonomi.
“Komisi IV DPRD tentu akan mendorong agar pelaksanaan program ini memiliki mekanisme verifikasi dan sinkronisasi data yang baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas Sosial hingga aparatur pemerintah di tingkat bawah agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan.
“Koordinasi dengan Dinas Sosial maupun aparatur pemerintah setempat sangat penting supaya program ini tepat sasaran dan akuntabel,” lanjut Mayang.
Pada tahap awal, program visum gratis tersebut diprioritaskan bagi warga Kota Bandar Lampung yang melapor melalui Polresta Bandar Lampung.
Mayang menjelaskan, korban tidak dapat langsung mengakses layanan visum gratis tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Nantinya, pihak kepolisian akan menerbitkan surat pengantar visum berdasarkan hasil verifikasi kondisi ekonomi korban.
“Polresta akan mengeluarkan surat pengantar visum berdasarkan hasil verifikasi bersama, baik dari Dinas Sosial maupun aparatur pemerintah setempat, untuk memastikan korban benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu,” jelasnya.
Menurut Mayang, langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, terutama korban kekerasan yang selama ini kesulitan memperoleh perlindungan maksimal.
Ia berharap tidak ada lagi korban yang kehilangan akses keadilan hanya karena tidak mampu membayar biaya visum.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap bantuan visum gratis benar-benar bisa dirasakan masyarakat yang membutuhkan, sehingga tidak ada korban yang kehilangan akses keadilan karena terkendala biaya,” ujarnya.
Program tersebut juga dinilai menjadi bentuk kolaborasi nyata antara legislatif, aparat penegak hukum, rumah sakit, dan lembaga sosial dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan di Kota Bandar Lampung.














