Media90 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan arah pembangunan ke depan harus kembali berlandaskan amanat UUD 1945 Pasal 33, yakni pengelolaan cabang produksi strategis dan kekayaan alam oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berani lebih maju, mandiri, dan inovatif dalam membangun daerah, termasuk melalui pemanfaatan instrumen pembiayaan alternatif seperti obligasi dan sukuk daerah.
“Pembangunan ke depan harus dikembalikan sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Rahmat Mirzani Djausal saat sosialisasi penerbitan obligasi dan sukuk daerah kepada pemerintah daerah se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin (18/5/2026).
Gubernur menilai, selama ini kekayaan alam di berbagai daerah belum sepenuhnya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat karena sebagian besar pengelolaannya masih didominasi pihak swasta tanpa keterlibatan kuat pemerintah daerah maupun negara. Kondisi tersebut menyebabkan nilai tambah ekonomi lebih banyak dinikmati di luar daerah.
Ia mencontohkan sektor pertanian di Lampung yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Sebagai salah satu produsen gabah terbesar nasional, hasil produksi Lampung banyak dikirim keluar daerah untuk diolah sebelum kembali dipasarkan kepada masyarakat dalam bentuk produk jadi dengan harga lebih tinggi.
Hal serupa juga terjadi pada komoditas kopi Lampung. Menurut Gubernur, petani selama ini hanya menikmati hasil dari penjualan bahan mentah, sedangkan proses hilirisasi dan nilai tambah ekonomi justru dinikmati daerah lain.
Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, Lampung memiliki potensi ekonomi yang besar dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai sekitar Rp520 triliun pada 2025 dan menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah daerah masih tergolong terbatas.
Ia menyebutkan, total akumulasi APBN, APBD provinsi, kabupaten/kota hingga APBDes di Lampung hanya sekitar Rp32 triliun atau kurang dari 8 persen dari total perputaran ekonomi daerah. Sebagian besar anggaran tersebut juga masih terserap untuk belanja pegawai.
“Pemerintah harus tetap bergerak meskipun anggaran terbatas. Oleh karena itu, kami membutuhkan instrumen pembiayaan yang inovatif seperti obligasi dan sukuk daerah,” katanya.
Menurutnya, obligasi dan sukuk daerah dapat menjadi solusi untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan, khususnya dalam mendukung proyek-proyek strategis berbasis hilirisasi dan pengelolaan sumber daya daerah.
Gubernur juga menekankan bahwa pembangunan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kemandirian daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu hadir lebih kuat dalam sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan, pelaku pasar keuangan, investor, akademisi, hingga seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pembiayaan daerah yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala OJK Sumatera Selatan, Arifin Susanto mengatakan, sosialisasi penerbitan obligasi dan sukuk daerah merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Ia berharap wilayah Sumatera Bagian Selatan dapat menjadi pionir atau proyek percontohan penerbitan obligasi maupun sukuk daerah di Indonesia.
“Karena keterbatasan anggaran daerah, maka pemerintah daerah perlu mulai mencari alternatif pembiayaan yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Arifin.
Ia juga mencontohkan potensi pengembangan Pelabuhan Panjang yang dinilai memiliki prospek besar untuk didukung melalui pembiayaan obligasi atau sukuk daerah, terutama karena tingginya aktivitas ekspor komoditas unggulan seperti kopi.
Menurut Arifin, skema pembiayaan berbasis partisipasi masyarakat melalui obligasi daerah juga dapat meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi yang lebih luas.














