Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp125 miliar guna mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan sepanjang tahun anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan total anggaran tersebut dibagi ke dalam dua pos jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat.
“Kami pastikan dukungan dan niat dari Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung tentunya, telah mengalokasikan anggaran untuk mengcover BPJS jenis PBI Rp85 miliar, kemudian juga ada PBPU Rp40 miliar,” kata Marindo Kurniawan saat memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Lampung Semester I Tahun 2026, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, total anggaran Rp125 miliar itu disiapkan untuk masa satu tahun penuh guna membantu masyarakat Lampung yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh jaminan kesehatan di tingkat kabupaten/kota.
“Untuk satu tahun mengcover masyarakat Lampung di 15 kabupaten/kota, yang tentunya di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi mengcover kabupaten/kota yang belum,” ujar Marindo.
Pemprov Lampung juga memastikan akan mengawal proses administrasi pembiayaan tersebut secara berkala agar kepesertaan masyarakat tetap aktif dan tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, proses realisasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan dipastikan dilakukan tepat waktu sehingga kecukupan dan keaktifan kepesertaan masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.
Di sisi lain, Pemprov Lampung turut menyoroti persoalan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan akibat kendala data maupun administrasi pembayaran.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Lampung meminta BPJS Kesehatan untuk lebih fleksibel dan mengedepankan komunikasi persuasif kepada peserta sebelum melakukan penonaktifan layanan jaminan kesehatan.
Sekdaprov Lampung menegaskan, pihak BPJS Kesehatan diharapkan tidak serta-merta memutus hak jaminan kesehatan masyarakat tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Marindo meminta BPJS Kesehatan dapat memberikan peringatan dini apabila terdapat data kepesertaan yang tidak aktif akibat tunggakan pembayaran premi maupun persoalan administrasi lainnya.
Melalui mekanisme tersebut, diharapkan seluruh pihak pemberi kerja, baik pemerintah maupun peserta mandiri, dapat segera merespons kewajiban pembayaran sehingga kepesertaan BPJS masyarakat tetap aktif dan layanan kesehatan tetap terjamin.














