BERITA

Puluhan Tahun Bekerja, Tiga Buruh di Lampung Selatan Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon

Luluk RJMP
21
×

Puluhan Tahun Bekerja, Tiga Buruh di Lampung Selatan Klaim Di-PHK Tanpa Pesangon

Sebarkan artikel ini
Tiga Pekerja di Lampung Selatan Klaim Diberhentikan Tanpa Pesangon Setelah Puluhan Tahun Mengabdi
Tiga Pekerja di Lampung Selatan Klaim Diberhentikan Tanpa Pesangon Setelah Puluhan Tahun Mengabdi

Media90.id – Nasib tiga pekerja di Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan setelah mereka mengaku diberhentikan dari perusahaan tempat mereka bekerja selama puluhan tahun tanpa menerima hak pesangon maupun penghargaan masa kerja. Mereka juga mengklaim surat keterangan kerja (paklaring) yang diterbitkan perusahaan menyatakan seolah-olah mereka mengundurkan diri, padahal menurut mereka tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Ketiga pekerja tersebut adalah Sam’an yang mulai bekerja pada 1 Desember 1987, Nunung sejak 26 Mei 1992, dan Zulkarnain yang mulai bekerja pada 10 September 1998. Mereka kini meminta pendampingan hukum kepada LBH Pesenggiri untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi.

Ads
close ads

Zulkarnain menjelaskan, awalnya mereka bekerja sebagai karyawan tetap di PT Jupiter Indah, perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurutnya, sekitar tahun 2008 perusahaan tersebut berhenti beroperasi akibat menurunnya penjualan. Hubungan kerja mereka kemudian dialihkan ke PT Ersindogenik yang bergerak di bidang produksi pupuk. Meski berganti nama perusahaan, pemilik perusahaan disebut tetap sama, yakni Babay Chalini.

Ia mengaku proses pengalihan tersebut tidak pernah disertai penyelesaian hak-hak pekerja maupun penjelasan mengenai status hubungan kerja mereka. Pada 2019, ketiganya kembali dialihkan ke PT Ersindo Beton Abadi yang bergerak di bidang konstruksi dengan lokasi operasional yang sama dan masih berada di bawah kepemilikan yang sama.

Zulkarnain menyebut surat pengalihan kerja baru diterbitkan perusahaan pada 20 Januari 2025. Namun, menurutnya surat tersebut tidak menjelaskan alasan pengalihan maupun status hubungan kerja secara rinci.

“Selama lebih dari 30 tahun kami bekerja di tempat yang sama, di bawah pemilik yang sama. Yang berubah hanya nama perusahaannya, sementara status dan hak-hak kami tidak pernah dijelaskan secara jelas,” ujar Zulkarnain, Jumat (26/6/2026).

Permasalahan disebut semakin memuncak pada awal 2026 ketika aktivitas produksi perusahaan berhenti setelah pengawas produksi mengundurkan diri. Pada 7 Mei 2026, ketiga pekerja dipanggil oleh direktur sekaligus petugas personalia perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengaku diberitahu secara lisan bahwa hubungan kerja diputus karena perusahaan dinyatakan pailit. Namun ketika meminta hak pesangon dan penghargaan masa kerja, permintaan tersebut diklaim ditolak oleh pihak perusahaan.

Ketiga pekerja kemudian menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit pada 19 Mei 2026. Namun, perundingan itu tidak mencapai kesepakatan.

Mereka menyebut perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi sebesar Rp1,5 juta. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan masa kerja mereka yang telah mencapai puluhan tahun.

Upaya penyelesaian kemudian berlanjut melalui perundingan tripartit pada 4 Juni 2026. Meski demikian, proses tersebut juga belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan disebut hanya akan menyampaikan tuntutan para pekerja kepada pemilik perusahaan.

Persoalan kembali berkembang ketika pada 9 Juni 2026 ketiga pekerja mengajukan permohonan surat keterangan kerja atau paklaring sebagai syarat pencairan jaminan sosial.

Namun, mereka mengaku justru menerima surat yang menyatakan hubungan kerja berakhir karena mengundurkan diri. Sam’an menegaskan bahwa dirinya bersama dua rekannya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada perusahaan.

“Ini jelas tidak sesuai dengan fakta. Kami tidak pernah mengundurkan diri. Kami justru diberhentikan. Kami menduga hal itu dilakukan agar perusahaan tidak berkewajiban membayar pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” kata Sam’an yang mengaku telah mengabdi hampir 40 tahun.

Merasa hak-haknya belum terpenuhi, ketiga pekerja meminta pendampingan hukum kepada LBH Pesenggiri. Mereka juga berharap Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mengawal penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, ketiga pekerja menyatakan masih berupaya memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tersedia. Mereka berharap memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas pengabdian yang telah diberikan selama puluhan tahun.

Sementara itu, pihak PT Ersindo Beton Abadi belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat disebut belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

Tinggalkan Balasan