Media90 – Posisi Indonesia dalam peta keamanan siber global kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Global Fraud Index 2025, Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan (fraud) paling rendah di dunia. Indonesia hanya berada satu tingkat di atas Pakistan yang menempati posisi terakhir.
Global Fraud Index mengukur ketahanan suatu negara terhadap kejahatan finansial melalui empat pilar utama, yaitu aktivitas penipuan, akses terhadap sumber daya keamanan, intervensi pemerintah, serta kondisi ekonomi secara umum. Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di peringkat ke-111 dari total 112 negara.
Sebaliknya, sejumlah negara Eropa seperti Luksemburg, Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Belanda justru berada di posisi teratas dengan sistem perlindungan terhadap fraud yang jauh lebih kuat.
Dominasi Modus Social Engineering
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa lemahnya pertahanan digital Indonesia banyak dipicu oleh maraknya serangan berbasis manipulasi psikologis atau social engineering (soceng).
Berdasarkan data Komdigi, lebih dari 70 persen kasus penipuan di Indonesia menggunakan metode soceng. Teknik ini memanfaatkan kelengahan, kepanikan, atau rasa percaya korban, tanpa perlu meretas sistem teknologi yang kompleks.
Merujuk pada definisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), social engineering adalah metode kejahatan yang mengandalkan manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensitif seperti PIN, OTP, atau data pribadi lainnya.
“Kita sudah mengetahui bahwa kita sebagai negara dengan tingkat penipuan terbesar kedua di dunia. Kami dari sisi pemerintah sedang mengupayakan konsolidasi semua jalur pencegahan,” ujar Teguh dalam keterangannya pada 12 Februari 2026.
Konsolidasi Lintas Sektor dan Penguatan Regulasi
Pemerintah menyadari bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Oleh karena itu, Komdigi tengah mengintegrasikan berbagai sistem perlindungan dari berbagai lembaga, termasuk layanan milik OJK, sistem internal pemerintah, serta unit siber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, sektor swasta juga dilibatkan dalam kampanye edukasi keamanan digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Penguatan regulasi menjadi salah satu fokus utama, terutama dalam hal verifikasi identitas digital. Pemerintah berencana memperketat aturan terkait registrasi nomor ponsel, tanda tangan digital, hingga akses layanan publik berbasis digital.
Menariknya, korban penipuan tidak hanya berasal dari masyarakat awam. Banyak kasus soceng juga menimpa kalangan profesional seperti dokter hingga akademisi. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini lebih berkaitan dengan faktor psikologis dibanding tingkat pendidikan.
Ragam Modus Soceng yang Perlu Diwaspadai
Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu memahami berbagai metode social engineering yang sering digunakan pelaku:
- Phishing
Penipuan melalui email atau pesan palsu yang menyerupai institusi resmi untuk mencuri data pribadi melalui tautan berbahaya. - Pretexting
Pelaku berpura-pura menjadi pihak berwenang, seperti petugas bank atau IT, untuk meminta informasi sensitif. - Baiting
Menggunakan umpan berupa hadiah gratis atau software ilegal yang ternyata mengandung malware. - Vishing & Smishing
Penipuan melalui panggilan telepon (vishing) atau SMS (smishing) yang mengaku sebagai layanan resmi. - Tailgating
Teknik infiltrasi fisik dengan mengikuti orang lain masuk ke area terbatas tanpa izin.
Cara Melindungi Diri dari Kejahatan Siber
Dampak social engineering sangat serius, mulai dari kerugian finansial hingga kebocoran data pribadi. Karena metode ini menargetkan kelemahan manusia, kewaspadaan menjadi kunci utama.
Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui jalur resmi sebelum memberikan data sensitif. Jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas resmi.
Selain itu, penggunaan autentikasi dua faktor (Multi-Factor Authentication) sangat dianjurkan sebagai lapisan perlindungan tambahan.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan angka penipuan di Indonesia dapat ditekan. Upaya ini juga menjadi penting agar posisi Indonesia dalam Global Fraud Index dapat membaik di masa mendatang.














