Media90.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa kasus pembunuhan terhadap ibu dan dua saudara kandungnya di Jakarta Utara, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Abdullah Syauqi, anak ketiga dari empat bersaudara, mengakibatkan kematian tiga anggota keluarganya, yakni:
- Ibu kandungnya, Siti Solihah.
- Kakak kandungnya, Afiah Al Adilah Jamaluddin.
- Adik kandungnya, Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Diduga Dipicu Konflik Keluarga
Jaksa mengungkapkan sebelum kejadian, terdakwa kerap terlibat perselisihan dengan ibu dan kakaknya.
Menurut jaksa, ibu terdakwa beberapa kali menegurnya karena sering pulang pagi dan dinilai kurang bertanggung jawab dalam bekerja.
Sementara itu, kakaknya, Afiah, disebut sering memarahi terdakwa karena penghasilannya lebih banyak digunakan untuk memodifikasi sepeda motor.
Jaksa juga menyebut terdakwa merasa kesal terhadap adiknya, Adnan, yang sering bermain telepon genggam dan pernah membantah saat diingatkan.
“Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus,” ujar jaksa sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Sebut Pembunuhan Direncanakan
Dalam persidangan terungkap bahwa pada 31 Desember 2025 terdakwa diduga mulai menyusun rencana pembunuhan.
Jaksa menyebut Abdullah mencari informasi melalui internet mengenai cara membuat seseorang pingsan. Dari hasil pencarian tersebut, terdakwa mengetahui bahwa rebusan kapur barus dapat menghasilkan uap yang membuat tubuh terasa lemas apabila terhirup.
Selanjutnya, terdakwa membeli racun tikus dan kapur barus.
Pada malam 1 Januari 2026, terdakwa diduga merebus campuran air, teh, dan kapur barus di dalam rumah sebelum keluar menunggu di depan pintu.
Setelah asap rebusan berkurang, terdakwa masuk kembali ke rumah dengan mengenakan empat lapis masker. Saat itu, menurut jaksa, para korban sudah tidak sadarkan diri.
Jaksa menyebut terdakwa kemudian mencampurkan larutan tersebut dengan racun tikus dan memaksa memasukkan cairan itu ke mulut ketiga korban.
Diduga Rekayasa Luka untuk Hilangkan Kecurigaan
Keesokan paginya, ketiga korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa.
Jaksa menyebut terdakwa sempat berusaha menghilangkan kecurigaan dengan membuat dirinya seolah-olah juga menjadi korban.
“Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan terdakwa meracuni korban Saudara Siti Solihah, Afiah, Adnan dan terlihat seolah-olah terdakwa juga sebagai korban,” ujar jaksa.
Jenazah ketiga korban kemudian ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada pagi 2 Januari 2026. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Abdullah Syauqi sebagai tersangka.
Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.














