NASIONAL

Disbudpar Jatim Cabut Gelar Runner Up Raka Jatim 2026, Terseret Pelanggaran Kode Etik

Novta Tria
10
×

Disbudpar Jatim Cabut Gelar Runner Up Raka Jatim 2026, Terseret Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Raka Jatim 2026 Dicopot dari Gelar Runner Up Usai Diduga Minta Pacar Aborsi

Media90.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur mencabut status Tio Ferdian Rahmana (TFR) sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Disbudpar Jatim bersama sejumlah pihak menggelar rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Rapat tersebut digelar bersama Dewan Juri Raka Raki Jatim dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya. Pembahasan dilakukan untuk menentukan sikap terhadap pelanggaran kode etik yang melibatkan TFR.

Ads
close ads

Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari mengatakan, pihaknya telah memutuskan mencabut status TFR sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026.

“Mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026, sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” kata Evy di UPT Taman Budaya Jawa Timur, Kota Surabaya, dilansir Media90.id, Rabu (12/8/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1/ tanggal 11 Agustus 2026.

Wajib Kembalikan Atribut dan Hadiah

Selain mencabut statusnya sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026, Disbudpar Jatim juga mewajibkan TFR mengembalikan seluruh atribut yang sebelumnya diterima dalam ajang tersebut.

Atribut yang harus dikembalikan meliputi selempang, piala, dan piagam. TFR juga diwajibkan mengembalikan hadiah yang telah diterimanya.

“Bahwa Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut (selempang, piala dan piagam) dan hadiah (uang tunai, produk dan voucher) yang telah diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur,” jelas Evy.

Keputusan tersebut menjadi konsekuensi atas pelanggaran kode etik yang dibahas dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait.

Tak Ada Pengganti Gelar Wakil I

Disbudpar Jatim juga memastikan tidak akan menunjuk sosok lain untuk menggantikan posisi Wakil I Raka Jawa Timur 2026 yang sebelumnya disandang TFR.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukan pengganti gelar Wakil I Raka Jawa Timur Tahun 2026,” tambah Evy.

Dengan keputusan tersebut, posisi Wakil I Raka Jawa Timur 2026 tidak akan diisi oleh peserta lain hingga periode kepengurusan atau gelar tersebut berakhir.

Rapat Libatkan Sejumlah Pihak

Pembahasan mengenai dugaan pelanggaran kode etik tersebut melibatkan sejumlah unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan Raka Raki Jawa Timur.

Rapat dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Disbudporapar Kota Surabaya, Dewan Juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, perwakilan Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, serta psikolog.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Disbudpar Jatim mengambil keputusan terkait status TFR sebagai Wakil I Raka Jawa Timur 2026.

Melalui keputusan tersebut, Disbudpar Jatim menegaskan bahwa penyandang gelar Raka Raki Jawa Timur tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dan citra ajang serta daerah yang diwakilinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *