NASIONAL

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Novta Tria
37
×

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Sebarkan artikel ini
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Bisa Lebaran Bareng Keluarga

Media90 – Keputusan mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). Status penahanannya resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.

Ads
close ads

Pengalihan Berlaku Sejak 19 Maret 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada Kamis malam, 19 Maret 2026.

Dengan status baru ini, Yaqut dapat menjalani masa penahanan dari kediamannya, termasuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Baca Juga:  Viral! Konvoi Sahur On The Road di Fly Over Makassar Dibubarkan Polisi, Video Heboh Beredar

Keputusan pengalihan penahanan ini tidak diambil tanpa pertimbangan. KPK mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026.

Langkah tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP terbaru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 108. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Status Masih Bisa Berubah

Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Status penahanan dapat berubah sewaktu-waktu
  • Jadwal kembali ke rutan belum ditentukan
  • Pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Perairan Tanimbar, Getaran Dirasakan Warga Saumlaki

Tersangka Tidak Sendiri

Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Isfan Abidal Aziz.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembagian kuota haji tahun 2024 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.

Sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah, Yaqut telah menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Isfan Abidal Aziz mulai menjalani penahanan lebih belakangan, yakni sejak 17 Maret 2026.

Keputusan ini langsung menarik perhatian publik, mengingat kasus yang ditangani berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.