Media90 – Keputusan mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). Status penahanannya resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.
Pengalihan Berlaku Sejak 19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
Dengan status baru ini, Yaqut dapat menjalani masa penahanan dari kediamannya, termasuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Keputusan pengalihan penahanan ini tidak diambil tanpa pertimbangan. KPK mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026.
Langkah tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP terbaru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 108. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Status Masih Bisa Berubah
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Status penahanan dapat berubah sewaktu-waktu
- Jadwal kembali ke rutan belum ditentukan
- Pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.
Tersangka Tidak Sendiri
Dalam perkara ini, Yaqut tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Isfan Abidal Aziz.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembagian kuota haji tahun 2024 yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.
Sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah, Yaqut telah menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Isfan Abidal Aziz mulai menjalani penahanan lebih belakangan, yakni sejak 17 Maret 2026.
Keputusan ini langsung menarik perhatian publik, mengingat kasus yang ditangani berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.














