NASIONAL

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Wujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Novta Tria
5
×

KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Wujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
KPPU dan OJK Perkuat Sinergi Wujudkan Persaingan Usaha Sehat di Sektor Keuangan

Media90.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas. Kerja sama ini menjadi langkah strategis menghadapi pesatnya transformasi digital serta meningkatnya kompleksitas industri keuangan.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).

Ads
close ads

Acara tersebut turut disaksikan Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko bersama jajaran pejabat dari kedua lembaga.

Persaingan Sehat Jadi Fondasi Industri Keuangan

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien, inovatif, serta mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi inovasi di industri keuangan. Namun, inovasi tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.

“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik. Kolaborasi KPPU dan OJK menjadi semakin penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Ia menambahkan, koordinasi antara KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan sangat diperlukan agar perkembangan industri tetap berlangsung secara kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.

Hadapi Tantangan Digitalisasi Industri Keuangan

Menurut Fanshurullah Asa, pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.

Kerja sama ini juga menjadi respons terhadap munculnya berbagai model bisnis baru, layanan keuangan digital, teknologi finansial (fintech), aset kripto, hingga sistem pembayaran yang terus berkembang.

Melalui sinergi tersebut, kedua lembaga berharap mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan.

OJK: Kolaborasi Perkuat Kepercayaan Publik

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjawab tantangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.

Ia menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan nasional saat ini masih menunjukkan kinerja yang solid dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang tetap terkendali meski menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” ujar Friderica.

Perkuat Pertukaran Data hingga Pengembangan SDM

Melalui Nota Kesepahaman tersebut, KPPU dan OJK akan memperluas kerja sama dalam berbagai bidang, mulai dari pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, koordinasi penegakan hukum, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Kerja sama juga diarahkan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat pada sektor jasa keuangan, khususnya dalam menghadapi perkembangan layanan keuangan digital, fintech, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai model bisnis baru.

Kedua lembaga meyakini bahwa ekosistem jasa keuangan yang sehat, transparan, dan kompetitif akan meningkatkan kepercayaan investor maupun masyarakat, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi landasan bagi berbagai program kolaborasi yang lebih konkret antara KPPU dan OJK dalam mewujudkan sektor jasa keuangan Indonesia yang semakin berintegritas, inovatif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan