Media90.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018–2026. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) yang meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai aparat penegak hukum memiliki peluang besar untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat apabila proses penyidikan dilakukan secara serius.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
CERI Sarankan Telusuri Data Simbara
Yusri menyarankan penyidik memanfaatkan berbagai sumber data tambahan guna memperkuat proses pembuktian.
Menurutnya, Kortas Tipikor Polri dapat mengakses data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Ia menjelaskan data produksi tambang saat ini telah terintegrasi secara real time melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara), sehingga dapat digunakan untuk menelusuri dugaan penyimpangan produksi, pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, Yusri juga meminta penyidik mengambil sampel batu bara di sejumlah stockpile PLTU di berbagai daerah serta memeriksa peran lembaga survei yang menerbitkan sertifikat kualitas batu bara.
“Termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stockpile batu bara di PLTU seluruh Indonesia serta menelisik surveyor yang ditunjuk antara PLN EPI dengan pemasok batu bara yang menerbitkan sertifikat analisis batu bara,” katanya.
Yusri juga menduga pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum.
“Kami menduga ini perintah Presiden ke Kapolri,” ujarnya.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengumumkan bahwa penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan pasokan batu bara selama periode 2018–2026.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Dugaan Manipulasi Dokumen hingga Kerugian Rp5 Triliun
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah dugaan manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” jelas Robertus.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi kuantitas batu bara yang dikirim serta penyimpangan dalam pembayaran kontrak yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan berbagai dokumen masih terus dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.














