NASIONAL

Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Baru Direkrut Sehari, Dijanjikan Upah Rp700 Ribu

Novta Tria
4
×

Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia-Medan Baru Direkrut Sehari, Dijanjikan Upah Rp700 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia Medan Baru Sehari Direkrut Dijanjikan Upah Rp700 Ribu

Media90.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam penangkapan kurir narkoba jaringan Malaysia-Medan di Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka berinisial R Muhammad Hadi alias Muham mengaku baru direkrut sehari sebelum ditangkap dan dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan Muham direkrut oleh seseorang bernama Yuki untuk mengambil paket narkoba. Sebelum menjalankan aksinya, Muham juga telah menerima uang muka sebesar Rp300 ribu untuk biaya operasional.

Ads
close ads

“Muham dijanjikan upah oleh Yuki sebesar Rp700.000 apabila berhasil melakukan pengambilan atau penjemputan barang tersebut. Muham juga sudah diberi uang sebesar Rp300.000 melalui transfer e-wallet untuk akomodasi,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Terdesak Ekonomi, Muham Terima Tawaran Jadi Kurir

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Muham mengaku mengenal Yuki sejak sekitar lima tahun lalu karena berasal dari kampung yang sama di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hubungan keduanya sebatas saling mengenal dan berkomunikasi. Namun, saat mengetahui Muham sedang menganggur dan mengalami kesulitan ekonomi, Yuki menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba.

“Pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Yuki datang ke rumah Muham menawarkan pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis ekstasi. Karena Muham mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari dan sudah lama tidak bekerja, maka tawaran tersebut diterimanya,” jelas Eko.

Keesokan harinya, Yuki kembali mendatangi rumah Muham dan menyerahkan sebuah telepon seluler yang akan digunakan sebagai alat komunikasi selama proses pengambilan barang haram tersebut.

“Pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Yuki datang kembali ke rumah Muham mengantarkan handphone yang akan digunakan untuk komunikasi dalam pengambilan narkotika jenis ekstasi tersebut,” katanya.

Bertugas Antar Ekstasi ke Rumah Yuki

Setelah berhasil mengambil narkoba, Muham mendapat instruksi untuk mengantarkan paket ekstasi ke rumah Yuki yang berada di Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut informasi yang diterimanya, ribuan butir ekstasi tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Luken.

Namun, sebelum sempat menyelesaikan tugasnya, Muham lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Polisi Sita Lebih dari 9.000 Butir Ekstasi

Muham ditangkap tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Kevin Leleury dan Kombes Handik Zusen di pintu masuk sebuah pusat perbelanjaan di Kota Medan, Kamis (30/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel yang berisi dua bungkus besar narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.162 butir.

Selain itu, polisi juga menyita 68 gram serbuk ekstasi serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan peredaran narkoba tersebut.

Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara Malaysia-Medan, termasuk memburu sosok Yuki dan pihak yang diduga menjadi pemesan barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *