NASIONAL

MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Novta Tria
10
×

MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor, Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
MUI Usulkan Hukuman Mati bagi Koruptor Yusril Tegaskan Sudah Diatur dalam Undang Undang

Media90.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Yusril, pidana mati bagi koruptor sejatinya telah diatur dalam sistem hukum Indonesia, namun hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu dan tetap menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).

Yusril menjelaskan, dalam sistem hukum pidana nasional, hukuman mati merupakan pidana paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ads
close ads

Ia menegaskan, sebelum menjatuhkan putusan, hakim wajib menilai terlebih dahulu apakah dakwaan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan hukuman yang dianggap paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa, dampaknya terhadap korban, serta kepentingan bangsa dan negara.

“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Al-Qur’an hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. ‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada takwa’ (Al-Maidah ayat 8),” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Yusril mengungkapkan, saat menjabat Menteri Kehakiman, dirinya mengambil inisiatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perubahan tersebut, kata dia, menambahkan sejumlah ketentuan baru, seperti pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, serta tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Ia menjelaskan, kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi meliputi keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana (residivisme), maupun krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Menanggapi dorongan MUI agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan berat-ringannya ancaman hukuman maupun kelengkapan aparat penegak hukum.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang relatif lengkap, mulai dari ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tipikor, keberadaan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor di setiap provinsi, hingga hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.

Namun, ia menilai praktik korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparat penegak hukum.

“Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tabligh selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil,” tutur Yusril.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas di tengah kondisi korupsi yang dinilai telah berada pada tahap darurat.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan usulan tersebut telah beberapa kali didiskusikan bersama pemerintah, termasuk saat bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra.

“Kita kan selalu diskusi. Beberapa waktu lalu Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati dan soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital.

Menurut MUI, penegakan hukum harus memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Banyaknya kasus korupsi yang terus terungkap dinilai menunjukkan bahwa efek jera terhadap pelaku masih belum optimal.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” kata Cholil.

MUI juga menegaskan bahwa penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan upaya pemiskinan koruptor. Menurut Cholil, perampasan aset tetap harus dilakukan agar kerugian negara dapat dipulihkan.

“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *