Media90.id – Polisi mengungkap pengakuan MY (34), pelaku pengirim ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepada penyidik, MY mengaku tidak menyangka perbuatannya akan menimbulkan kehebohan dan kepanikan. Ia juga menyatakan penyesalan atas aksi yang telah dilakukannya.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka menyadari kesalahannya setelah mengetahui dampak luas yang ditimbulkan akibat ancaman tersebut.
“Tersangka tidak menyadari bahwa apa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dari pemeriksaan juga, tersangka merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukannya,” ujar AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga telah menahan MY di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak Selasa (14/7).
“Karena statusnya sebagai tersangka tersebut, mulai kemarin tanggal 14 Juli, Saudara MY kami lakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.
Dari hasil penyelidikan, MY diketahui merupakan orang tua dari salah satu siswa di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Bahkan, setelah mengirimkan ancaman teror bom, ia masih sempat datang ke sekolah untuk menjemput anaknya.
Ancaman tersebut dikirimkan pada Senin (13/7) pagi ketika para siswa sedang mengikuti upacara bendera. Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan menerjunkan Tim Gegana Brimob dan Densus 88 Antiteror untuk melakukan penyisiran di lingkungan sekolah.
Hasil penyisiran memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan di area sekolah sehingga situasi dinyatakan aman.
Polisi juga mengungkap motif di balik aksi ancaman bom tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, MY mengaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa kesal terhadap salah satu pihak sekolah.
“Kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini,” ujar Joko.
Rasa kesal itu bermula dari komunikasi antara MY dengan pihak sekolah terkait seragam anaknya. Menurut pengakuan tersangka, respons yang diterimanya dianggap kurang baik hingga membuat dirinya tersinggung.
Beberapa hari sebelum kejadian, MY sempat menanyakan persoalan seragam sekolah. Namun, jawaban yang diterimanya justru membuatnya merasa direndahkan.
“Beberapa hari sebelum kejadian pernah ada komunikasi mengenai masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh tersangka tidak baik,” jelas Joko.
Menurut pengakuan MY, pihak sekolah sempat mengatakan agar dirinya tidak perlu membeli seragam karena mengetahui kondisi ekonominya. Ucapan tersebut membuat tersangka merasa tersinggung hingga akhirnya melampiaskan emosinya dengan mengirim ancaman teror bom.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa apa pun alasannya, tindakan mengirim ancaman bom merupakan pelanggaran hukum yang serius. Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah, tetapi juga mengganggu kegiatan belajar mengajar serta memaksa aparat keamanan mengerahkan personel untuk melakukan sterilisasi lokasi.














