NASIONAL

Raker Bersama Komisi VIII DPR, Mensos Gus Ipul Tegaskan Tindak Lanjuti Temuan BPK

Novta Tria
4
×

Raker Bersama Komisi VIII DPR, Mensos Gus Ipul Tegaskan Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Mensos Gus Ipul Pastikan Temuan BPK Jadi Prioritas Tindak Lanjut dalam Raker Komisi VIII DPR

Media90.id – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Kementerian Sosial (Kemensos) terus menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara Lantai 2 yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025.

Ads
close ads

“Ya, secara khusus kita menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Kita setiap tahun dapat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangan kita. Nah, setiap ada rekomendasi atau juga temuan, kita bikin action plan,” ujar Gus Ipul dalam siaran pers, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.

“Jadi ini menjadi sangat penting, lebih-lebih hari ini secara khusus kita bahas temuan-temuan itu dengan DPR, Komisi VIII. Komisi VIII bisa ikut membantu, mendorong, dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.

Salah satu tindak lanjut yang dipaparkan adalah penanganan temuan BPK terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan ganda.

Setelah dilakukan pendalaman, Kemensos berhasil memverifikasi 833 pendamping. Dari jumlah tersebut, 141 pendamping diketahui bekerja penuh waktu di instansi atau tempat lain.

Menurut Gus Ipul, kondisi tersebut merupakan pelanggaran sehingga yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan penghasilan yang diterima selama menjalankan pekerjaan ganda.

Sementara itu, 692 pendamping lainnya diketahui memiliki pekerjaan paruh waktu. Menurut Gus Ipul, kondisi tersebut sebelumnya masih diperbolehkan ketika yang bersangkutan berstatus tenaga honorer sepanjang tidak mengganggu tugas utama sebagai pendamping PKH.

Ia menegaskan, seluruh temuan BPK dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan serta pelaksanaan program Kemensos.

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara per 2 Januari 2026, realisasi anggaran belanja Kemensos Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33 persen dari total pagu Rp112,78 triliun.

Sisa anggaran sebesar Rp3,01 triliun atau 2,67 persen terdiri atas sisa belanja pegawai, sisa belanja bantuan sosial, sisa belanja modal, serta pagu blokir Tahun 2025 sebesar Rp488,66 miliar.

“Langkah rasionalisasi ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen efisiensi anggaran, dengan tetap memprioritaskan alokasi pada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Gus Ipul.

Dalam rapat tersebut, Gus Ipul juga memaparkan berbagai langkah tindak lanjut atas catatan BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Pada aspek pengendalian data penerima bantuan sosial, Kemensos telah menetapkan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta Kepmensos Nomor 245/HUK/2025 mengenai tata cara pengajuan usulan, verifikasi, dan validasi DTSEN.

Kemensos juga melakukan konsolidasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah untuk mempercepat ground checking, serta menggelar uji coba digitalisasi penyaluran bantuan sosial di Banyuwangi dan 43 kabupaten/kota.

Dalam penyaluran bantuan sosial, Kemensos telah melaksanakan rekonsiliasi pasca penyaluran bersama bank penyalur dan PT Pos Indonesia, pemberitahuan kepada pemerintah daerah setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, penelitian penyaluran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga evaluasi dan monitoring bersama pemerintah daerah serta pendamping sosial.

Sementara pada pengelolaan persediaan dan Barang Milik Negara (BMN), Kemensos telah melakukan opname fisik, rekonsiliasi barang, dan inventarisasi aset guna memastikan pencatatan dilakukan secara tertib dan andal.

Gus Ipul juga menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran tahun 2026 menghadapi sejumlah kebutuhan baru, di antaranya penanganan pascabencana di Sumatera serta peningkatan kualitas DTSEN. Untuk itu, Kemensos telah mengusulkan tambahan anggaran pada Januari dan Juni 2026.

Selain memperkuat tata kelola, Kemensos juga terus mendorong Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebagai strategi meningkatkan kemandirian masyarakat.

“Kami prioritaskan program Pemberdayaan, karena inilah ujung dari kemandirian masyarakat agar tidak selamanya menerima bansos,” tegas Gus Ipul.

Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Bappenas, target PPSE Tahun 2026 ditingkatkan dari 15.000 menjadi 165.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui penambahan 150.000 KPM.

Tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp825 miliar tersebut tidak berasal dari usulan anggaran baru, melainkan melalui realokasi sisa anggaran bantuan sosial yang tidak tersalurkan pada Triwulan I dan II serta penyesuaian target penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *