Media90.id – Polisi mengungkap motif di balik aksi ancaman teror bom yang dilakukan pria berinisial MY (34) terhadap SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kesal terhadap pihak sekolah.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyimpan rasa kecewa setelah berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait persoalan seragam anaknya yang juga bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.
“Jadi kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini,” kata AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Joko, beberapa hari sebelum aksi ancaman bom dilakukan, MY sempat menghubungi pihak sekolah untuk membahas kebutuhan seragam sekolah anaknya. Namun, respons yang diterima pelaku dianggap tidak menyenangkan sehingga memicu rasa tersinggung.
“Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik,” ujarnya.
Joko menjelaskan, pelaku mengaku tersinggung setelah menerima jawaban dari pihak sekolah yang menurutnya bernada kurang baik.
“Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya (pihak sekolah), ‘Udah, nggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu.’ Jadi kayaknya merasa tersinggung,” imbuhnya.
Meski demikian, polisi menyebut tersangka tidak menyangka ancaman yang dikirimkannya akan menimbulkan kepanikan dan menjadi perhatian luas.
Selama pemeriksaan, MY juga mengaku menyesali perbuatannya.
“Sebenarnya tersangka tidak menyadari bahwa apa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal atas kejadian yang telah dilakukannya,” kata Joko.
Saat ini, MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, ancaman teror bom tersebut dikirimkan saat para siswa tengah mengikuti upacara bendera pada Senin (13/7/2026) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bersama Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror melakukan penyisiran menyeluruh di lingkungan sekolah. Hasilnya, petugas tidak menemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan sehingga dipastikan ancaman tersebut merupakan ancaman palsu.














