Media90.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta sejumlah kantor dinas terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan yang masih terus berlangsung.
“Di mana dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Budi belum merinci lokasi penyitaan maupun nominal uang yang berhasil diamankan penyidik.
“Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan masih berlanjut hingga Rabu (15/7/2026). Kali ini, penyidik menyasar tiga lokasi tambahan, yakni Kantor Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukoharjo.
“Kemudian, hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di kantor Dinas Pendidikan, kemudian di kantor BPKAD dan juga di kantor Kesbangpol,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
- Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko.
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik Suryani menerima setoran dari insentif yang diterima pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Asep, Etik diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
KPK juga menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’, ‘kowe mrene kan ora bayar’, dan ‘padakno karo Bapak’. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana, mengumpulkan alat bukti, serta melanjutkan proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.














