Media90.id – Pelaku pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Kepolisian menegaskan bahwa membunuh satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana dan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri saat menemukan satwa tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Yuni kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yuni, kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memburu, melukai, maupun membunuh satwa liar yang dilindungi, meskipun hewan tersebut muncul di sekitar permukiman warga atau melintas di jalan raya.
Ia menjelaskan, keberadaan satwa liar di kawasan permukiman sebaiknya ditangani oleh petugas yang memiliki kewenangan dan kemampuan dalam proses evakuasi maupun penyelamatan satwa.
Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan satwa dilindungi kepada aparat kepolisian atau petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.
“Jangan diburu atau disakiti. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga,” tegas Yuni.
Polda Lampung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi. Selain memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, satwa liar yang dilindungi juga mendapat perlindungan hukum sehingga setiap bentuk perburuan maupun pembunuhan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.














