NASIONAL

Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen

Novta Tria
3
×

Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Pelanggaran Etik Hakim Naik 100 Persen Sahroni Dorong Mutasi Besar besaran

Media90.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran hakim di Indonesia setelah Komisi Yudisial (KY) mengungkap peningkatan signifikan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama 2026.

Menurut Sahroni, langkah mutasi besar-besaran diperlukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan sekaligus mencegah pelanggaran serupa terus berulang.

Ads
close ads

“Evaluasi semua hakim dan mutasi besar-besaran agar tidak terjadi lagi seperti sekarang, itu berbahaya bagi institusi kehakiman,” kata Sahroni, Sabtu (1/8/2026).

Kenaikan Gaji Dinilai Tak Cukup

Sahroni juga menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang telah menaikkan gaji para hakim. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tidak akan efektif apabila tidak diiringi integritas dan mental yang baik.

Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada besaran penghasilan, melainkan pada sikap dan perilaku oknum hakim yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Mau gaji naik 1.000 persen juga nggak ngaruh kalau mentalnya memang nggak baik. Jadi saran saya mutasi semua yang di Jakarta ke daerah biar hawa segar buat hakim-hakim lain,” ujarnya.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai sebagian hakim diduga terlena dengan kondisi yang ada sehingga melakukan pelanggaran etik.

Karena itu, ia kembali mendorong Mahkamah Agung melakukan rotasi dan mutasi terhadap hakim, terutama mereka yang dinilai bermasalah.

“Ini terlena dengan keadaan jadinya bertingkah, maka segerakan saja mutasi semua hakim-hakim yang nggak beres,” tegasnya.

KY: Pelanggaran Etik Hakim Naik Signifikan

Sebelumnya, Komisi Yudisial mengungkap adanya lonjakan jumlah hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyebut jumlah rekomendasi sanksi meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121,” kata Abhan.

Menurutnya, sebanyak 121 hakim terbukti melanggar kode etik hingga pertengahan tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim mendapat usulan sanksi sedang, 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat, dan 4 hakim mendapat peringatan.

Selain itu, KY juga mengusulkan:

  • Pembebasan dari jabatan terhadap 2 hakim.
  • Status non-palu selama lebih dari enam bulan hingga dua tahun terhadap 2 hakim.
  • Penurunan pangkat selama maksimal tiga tahun terhadap 3 hakim.
  • Pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap 1 hakim.
  • Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 9 hakim.

Pelanggaran Didominasi Hukum Acara

Abhan menjelaskan mayoritas pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan hukum acara dan administrasi persidangan.

Secara keseluruhan terdapat 94 hakim yang melakukan pelanggaran dalam aspek tersebut, mulai dari administrasi perkara, administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan dalam menilai alat bukti, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai ketentuan, hingga perilaku menyimpang selama proses persidangan.

Temuan tersebut menjadi perhatian Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *