BERITA

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Tuntaskan Puluhan Plt Kepala Sekolah

Luluk RJMP
7
×

DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Tuntaskan Puluhan Plt Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Definitifkan Puluhan Jabatan Plt Kepala Sekolah

Media90.id – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti masih adanya puluhan kepala sekolah SD dan SMP negeri yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah di sekolah lain dalam kurun waktu yang cukup lama.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan kondisi tersebut perlu segera dievaluasi dan dituntaskan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan efektivitas tata kelola pendidikan, tetapi juga menyangkut kepastian kepemimpinan sekolah dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Ads
close ads

Asroni memahami bahwa penugasan Plt. Kepala Sekolah merupakan langkah yang diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan agar proses pendidikan tetap berjalan. Namun, penugasan tersebut pada dasarnya hanya bersifat sementara dan tidak semestinya berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.

“Karena itu, keberadaan Plt. yang masih berlangsung dalam jangka waktu lama, terlebih hingga bertahun-tahun, perlu segera dituntaskan melalui pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan surat himbauan Kemendikdasmen,” ujar Asroni, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan masih banyaknya sekolah yang dipimpin oleh Plt. Kepala Sekolah. Hal itu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tentang Himbauan Penyelesaian Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) per Oktober 2025, masih terdapat 40.472 Plt. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah dihimbau untuk segera melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah paling lambat hingga 31 Desember 2025.

Asroni menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah memberikan solusi bagi pemerintah daerah dalam mengatasi kekosongan jabatan kepala sekolah. Bahkan dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi persyaratan sebagai kepala sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Pasal 32.

“Artinya, pemerintah daerah telah diberikan ruang dan instrumen kebijakan oleh pemerintah pusat untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan kepala sekolah definitif. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk membiarkan kondisi kekosongan jabatan kepala sekolah berlangsung terlalu lama,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga menilai fenomena rangkap jabatan kepala sekolah perlu menjadi perhatian serius. Sebab, kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran, pengelola sumber daya sekolah, pengawas pelaksanaan kurikulum, pembina tenaga pendidik dan kependidikan, hingga penanggung jawab penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah di satuan pendidikan.

Menurut Asroni, akan sulit mengharapkan kinerja yang optimal apabila seorang kepala sekolah harus membagi waktu, konsentrasi, dan tanggung jawab pada dua atau lebih sekolah dalam waktu yang berkepanjangan.

“Sangat sulit mengharapkan kinerja yang optimal apabila seorang kepala sekolah harus membagi waktu, konsentrasi, dan tanggung jawab pada dua bahkan lebih satuan pendidikan dalam jangka waktu yang panjang. Sekolah membutuhkan pemimpin yang hadir, fokus, dan mampu memberikan pembinaan secara maksimal kepada guru maupun peserta didik,” katanya.

Meski menghormati kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan pendidikan dan kepegawaian daerah, Komisi IV DPRD menilai kepastian kepemimpinan di setiap satuan pendidikan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda. Hal ini mengingat pendidikan merupakan salah satu layanan dasar yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia daerah.

Asroni menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Plt. Kepala Sekolah bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan.

“Kepala sekolah definitif yang memiliki kewenangan penuh akan lebih leluasa menjalankan fungsi manajerial, meningkatkan mutu pembelajaran, serta mendorong pencapaian target pembangunan pendidikan daerah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung terkait jumlah sekolah yang masih dipimpin Plt., jumlah kepala sekolah yang merangkap jabatan, kendala pengisian jabatan definitif, serta langkah percepatan yang akan dilakukan hingga seluruh sekolah memiliki kepala sekolah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun peningkatan mutu pendidikan harus diawali dengan tata kelola yang baik dan kepastian kepemimpinan di setiap sekolah. Kepastian kepemimpinan sekolah merupakan prasyarat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat tata kelola sekolah, dan memastikan berbagai program pembangunan sumber daya manusia dapat berjalan secara optimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan