Media90 – Seorang oknum dokter wanita yang bertugas di salah satu rumah sakit di Lampung Tengah, berinisial BL, resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang influencer bernama Rafikha Angelina. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
Laporan itu diajukan oleh Rafikha bersama tim kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto dan rekan, pada 4 April 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Kuasa hukum Rafikha, Prabowo Febriyanto, menjelaskan bahwa laporan ini bermula dari unggahan terlapor di akun media sosial pribadinya, termasuk TikTok dan Instagram. Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga mengirim pesan yang menyebut kliennya sebagai “ladies compagnion” atau perempuan pemandu lagu.
“Ini berawal 25 Juni 2025, ada akun TikTok dan Instagram milik terlapor yang mengirimkan pesan mengatakan klien kami ini ladies compagnion atau perempuan pemandu lagu,” ujar Prabowo saat konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak benar. Pihak Rafikha awalnya memilih untuk tidak merespons pesan itu. Namun, situasi berkembang ketika terlapor kemudian mengunggah tangkapan layar percakapan serta foto kliennya tanpa izin ke media sosial.
“Setelah itu, pihak terlapor memposting screenshot klien kami tanpa sepengetahuannya. Jadi dia menyebarkan beberapa chat dan foto yang terpampang jelas di media sosialnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam konten yang diunggah, terlapor juga diduga menggiring opini bahwa Rafikha merupakan “pelakor” atau perebut pasangan orang. Padahal, menurut kuasa hukum, hubungan antara terlapor dan pria yang dimaksud belum sampai pada pernikahan, melainkan masih sebatas rencana dan kemudian berakhir.
Prabowo menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah dasar hukum dalam laporan tersebut.
“Terlapor sebagai dokter di Lampung Tengah telah kami laporkan dengan berbagai pasal yang akan dijelaskan di Polda Lampung,” ujarnya.
Sebelum melapor ke pihak kepolisian, kuasa hukum menyebut telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor. Somasi tersebut berisi permintaan pertanggungjawaban, permintaan maaf, serta ganti rugi materil dan immateril atas dampak yang ditimbulkan dari unggahan tersebut.
Menurut pihak pelapor, dampak dari kasus ini cukup signifikan. Pendapatan Rafikha dari kerja sama endorsement di media sosial disebut mengalami penurunan. Selain itu, ia juga mengalami tekanan psikologis hingga sempat harus menjalani perawatan medis.
“Klien kami juga sakit hingga harus dirawat di rumah sakit,” jelas Prabowo.
Meski sempat ada permintaan maaf dari pihak terlapor serta penghapusan konten yang dipermasalahkan, pihak Rafikha tetap melanjutkan proses hukum dengan alasan untuk memberikan efek jera.
Saat ini, laporan tersebut telah ditangani oleh penyidik Polda Lampung dan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan pihak terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan.














