NASIONAL

Motor Teknisi WiFi di Tambora Dicuri karena Kunci Masih Menggantung, Pelaku Ditangkap

Novta Tria
14
×

Motor Teknisi WiFi di Tambora Dicuri karena Kunci Masih Menggantung, Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Motor Teknisi WiFi di Tambora Dicuri karena Kunci Masih Menggantung Pelaku Ditangkap

Media90.id – Seorang pria berinisial SN ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan WiFi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencurian tersebut diduga terjadi secara spontan setelah pelaku melihat kunci kontak motor korban masih tergantung.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AZ yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih merah saat sedang memasang jaringan internet pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ads
close ads

Saat itu, korban memarkirkan motornya tidak jauh dari lokasi pekerjaan. Beberapa saat kemudian, rekan korban memberi tahu bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.

“Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora setelah memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban lupa mencabut kunci kontak motornya sebelum mulai bekerja.

Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti pelaku saat sedang melakukan patroli rutin.

“Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” ujar Wahyu.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan, SN mengakui telah mencuri sepeda motor korban di kawasan Jalan Tambora.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut di kawasan Angke dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Wahyu.

Polisi mengungkapkan bahwa pelaku bukan seorang residivis. Berdasarkan pengakuannya, aksi pencurian dilakukan secara spontan tanpa perencanaan setelah melihat motor korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pengendara diminta selalu mencabut kunci kontak, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi untuk mengurangi risiko tindak pencurian kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *