BERITA

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi untuk Pembangunan Daerah

Luluk RJMP
4
×

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi untuk Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Dorong Warga Jadikan Pembayaran Pajak sebagai Investasi bagi Pembangunan Daerah

Media90.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak seluruh masyarakat menjadikan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk investasi bersama demi mempercepat pembangunan daerah. Melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor 2026 serta penyelenggaraan Gebyar Samsat, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat.

Ajakan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Lampung, Sulpakar, saat menghadiri Gebyar Samsat Tahun 2026 yang digelar di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (12/7/2026).

Ads
close ads

Menurut Sulpakar, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting sebagai sumber pembiayaan berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Setiap kali seseorang taat membayar pajak, maka sesungguhnya hal tersebut sedang ikut menulis masa depan Lampung. Pembangunan tidak dapat diwujudkan hanya melalui kerja pemerintah. Keberhasilan pembangunan membutuhkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan daerah,” ujarnya.

Sulpakar menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk berbagai pembangunan dan peningkatan layanan publik, mulai dari pembangunan jalan dan jembatan hingga pelayanan kesehatan, pendidikan, serta fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati seluruh masyarakat Lampung.

Karena itu, Pemprov Lampung mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap pajak. Menurutnya, pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi bagi masa depan daerah dan generasi mendatang.

“Oleh karena itu, Pemprov Lampung turut mengajak masyarakat Lampung untuk memandang pajak bukan sebagai beban, melainkan investasi bagi masa depan daerah,” kata Sulpakar.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Pemprov Lampung saat ini juga menjalankan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Program tersebut memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, di antaranya penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan pajak progresif, serta sejumlah keringanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor, memperbaiki akurasi basis data kendaraan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui berbagai insentif dan kemudahan pelayanan yang diberikan, Pemprov Lampung optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat.

Dengan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah daerah akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk menghadirkan pembangunan yang merata, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan