Media90.id – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menegaskan proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait polemik ganti rugi lahan pada proyek pembangunan jembatan yang menjadi salah satu infrastruktur strategis di wilayah tersebut.
Bagian Komunikasi BPJN Lampung, Wita Indriyani, menjelaskan bahwa pembangunan jembatan baru dilakukan karena kondisi Jembatan Way Kandis lama dinilai sudah tidak layak dan berpotensi mengalami kegagalan struktur.
“Penggantian Jembatan Way Kandis lama sangat mendesak untuk mengantisipasi potensi runtuh atau kegagalan struktur jembatan existing tipe Callender Hamilton yang usianya sudah nyaris 50 tahun,” ujar Wita Indriyani, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan pengadaan tanah telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
BPJN Lampung mencatat terdapat 25 bidang tanah yang terdampak pembangunan Jembatan Way Kandis sejak proses pengadaan dimulai pada tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 bidang telah menyepakati dan menerima ganti rugi yang ditetapkan, sementara delapan bidang lainnya belum menyetujui besaran uang ganti kerugian.
Terhadap delapan bidang yang belum mencapai kesepakatan, pemerintah kemudian menetapkan lokasi pembangunan berdasarkan Surat Bupati Tanggamus Nomor B.149/08/08/2024 tertanggal 24 April 2024. Selanjutnya, uang ganti kerugian (UGK) dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Wita menjelaskan, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) telah melibatkan seluruh pemilik lahan dalam setiap tahapan proses, mulai dari sosialisasi, inventarisasi, pengukuran, hingga musyawarah penetapan nilai ganti rugi.
Hasil inventarisasi bidang tanah diumumkan pada 31 Oktober 2024 dan diberikan masa sanggah selama 14 hari kerja. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada keberatan yang diajukan oleh pemilik lahan.
Selanjutnya, musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian dilaksanakan pada 11 Desember 2024 dengan dihadiri delapan pemilik lahan terdampak.
“Setelah musyawarah, pemilik lahan kembali diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyampaikan keberatan, namun tidak ada keberatan yang disampaikan saat itu,” kata Wita.
Di sisi lain, sejumlah warga terdampak mengaku mendukung pembangunan Jembatan Way Kandis karena proyek tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran transportasi masyarakat.
Mereka juga menilai nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah tergolong layak, bahkan disebut lebih tinggi dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut.
Menurut warga, sebagian besar proses pembebasan lahan sebenarnya telah berjalan lancar dan telah disepakati oleh mayoritas pemilik tanah yang terdampak proyek pembangunan jembatan.
BPJN Lampung juga menyatakan tetap membuka ruang dialog dan mediasi bagi pemilik lahan yang hingga kini belum menyetujui besaran uang ganti kerugian. Upaya tersebut dilakukan agar penyelesaian persoalan dapat ditempuh secara baik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pembangunan Jembatan Way Kandis sendiri diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperkuat konektivitas transportasi di Kabupaten Tanggamus, mengingat jembatan lama yang telah berusia hampir lima dekade dinilai memiliki risiko terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat.














